HAK DAN KEWAJIBAN ANAK UNTUK MENDAPATKAN PENDIDIKAN DI
NEGARA KITA
TUGAS MAKALAH
DI AJUKAN UNTUK MEMENUHI PERSYARATAN SEMESTER IV
Mata Kuliah
Psikologi Perkembangan
Dosen Pembimbing
Muhammad Husni M. Pdi.

Disusun Oleh:
KHOLILURROHIM
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (SATAI)”AL-QOLAM”
GONDANGLEGI MALANG
2012
DAFTAR ISI
Caver
DAFTAR ISI i
Kata Pengantar ii
BAB I :
pendahuluan 1
BAB II : focus
masalah 4
- landasan hak memperoleh pendididikan 4
1.
Landasan Yuridis 4
2.
Landasan
Religius 6
- hakikat pendidikan bagi anak 7
- makna pendidikan dan pendidikan sebagai sebuah sistem 8
a. Makna Pendidikan 8
b. Pendidikan sebagai sebuah sistem 9
- ple pendidikan nilai sebagai keniscayaan bagi anak bangsa 10
- mentasi hak anak memperoleh pendidikan di indonesia 13
BAB III : telaah kritis 20
KESIMPULAN 22
DAFTAR
PUSTAKA 23
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb.
Pujaan dan pujian senantiasa kita lantunkan kepada
sang pencipta alam semesta, yang telah memberikan ridho-nya, sehingga kita
masih di berikan kesempatan untuk menghirup udara-nya, di beri akal fikir
sehingga kita bisa memilah dan memilih nilai-nilai peraturan dunia yang
negative dan positif sehingga nantinya kita tidak melupakan tanggung jawab
sebagai hamba-nya.
Rahmat ta’dhim dan keselamatan semoga terlimpahkan
kepada beliau sang pembawa rahmatan lilalamin di muka bimu, sang pemilih
syafa’at bagi ummatnya untuk menuju syurga ilahi robbi, semoga kita terpilih sebagai
ummat yang mendapat syafa’atnya kelak di akhirat. Amin.
Makalah yang kami susun ini dengan judul “ hak
dan kewajiban anak untuk mendapatkan pendidikan di Negara kita”
Demikian kata pengantar kami, saran dan kritiknya yang
konstruktif selalu kami harap demi kesempurnaan makal ini dan makalah
berikutnya. Tiada kata dan harapan kecuali ucapan jazakumullah ahsanal jaza’
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Malang………./…….
2012
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
Masih segar dalam ingatan, ketika sebuah stasiun televisi swasta
menayangkan profil tentang kondisi pendidikan di negeri ini, melalui sebuah highlights
"Menggugat Pendidikan Nasional" yang menyoroti putusan Mahkamah
Konstitusi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2009
untuk sektor pendidikan. Pemerintah yang menganggarkan 20% dari APBN untuk
pendidikan, disinyalir masih belum menjamin terselesaikannya persoalan
pendidikan nasional negera ini. Terbukti dengan masih kurang meratanya
fasilitas pendidikan dan terabaikannya hak-hak anak dalam mengenyam pendidikan,
serta dengan banyaknya bangunan-bangunan sekolah di negeri ini yang rusak dan
tak layak digunakan untuk belajar. Hampir mencapai 50% untuk bangunan SD/MI,
18% bangunan rusak untuk SMP dan MTs serta jumlah anak putus sekolah untuk
tingkat SD yang mencapai 2,97% atau sekitar 211.063.000 jiwa. (sumber :
Depniknas 2007/2008).
Kenyataan di atas sangat mengiris hati, bagaimana mungkin peradaban bangsa
ini akan di bangun sementara pendidikan sebagai alat untuk membangun
manusianyapun belum menjadi prioritas yang utama.
Jutaan anak
bangsa merintih di sudut-sudut bumi pertiwi, tidak hanya perut kosong menunggu
datangnya nasi, tapi otak mereka pun turut meminta haknya untuk diberi ilmu.
Anak-anak negeri hanya bisa berharap dengan tapak-tapak kaki mereka yang
terlalu lemah untuk berlari mengejar cita-cita, sementara para pemimpin negara
menghambur-hamburkan uang dengan dalih untuk mempersiapkan pesta demokrasi yang
sebentar lagi berlangsung di negeri ini. Sekolah roboh di sana-sini, anak-anak
putus sekolah dapat ditemui di mana-mana, hampir di setiap jalanan baik
perempatan, pertigaan lampu merah dan di tempat lainnya kita temui anak-anak
usia sekolah itu berkeliaran. Sebagian dari mereka menjadi pengemis, pengamen
dan pedagang asongan, tak terkecuali yang dieksploitasi sebagai sapi perahan
demi membantu orang tua mereka memenuhi kebutuhan hidup yang semakin sulit
(lagu Iwan Fals).
Terlepas dari faktor ekonomi yang
"memaksa" mereka untuk melakukan hal tersebut. Tetapi ditinjau dari
sisi lain, permasalahan ini sebenarnya merupakan tugas utama pemerintah untuk
segera mewujudkan "kemerdekaan" pendidikan terutama bagi anak-anak
bangsa,
sebagaimana ketentuan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
, pasal 9 ayat (1) menyatakan " Setiap anak berhak memperoleh
pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat
kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya."
Masih banyaknya anak yang belum mendapatkan hak dalam pendidikan tidak
lepas dari latar belakang sejarah negeri ini dan kondisi bangsa yang masih
carut marut. Setelah beberapa kurun waktu kebelakang di awal era reformasi
mengalami berbagai tempaan dan bencana. Hal ini memang bukan sepenuhnya
kesalahan pemerintah. Namun, persoalan kemiskinan yang masih belum teratasi,
korupsi yang terjadi di berbagai instansi (termasuk di lembaga yang
mengatasnamakan wakil rakyat), pertarungan elit politik yang sudah menjadi
santapan sehari-hari, kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diikuti
dengan naiknya berbagai harga makanan pokok dan persoalan-persoalan krusial
lainnya, semuanya itu sudah barang tentu berdampak kepada sektor pendidikan di
negeri ini yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai
penyelenggara negara.
Terlepas dari
masalah yang dihadapi negara kita, pendidikan tetap harus menjadi prioritas
yang utama bagi pemerintah. Karena kemajuan sebuah negara terkait erat dengan
kualitas pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah tersebut. Harus
diakui, bahwa pada kurun waktu belakangan kualitas pendidikan kita terutama di
lembaga formal terus menurun ditandai dengan menurunnya kualitas sumber daya
manusia. Bahkan dinilai masih gagal dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,
meningkatkan akhlaq mulia dan merajut kerukunan antar anak bangsa yang beragam
latar belakangnya, demikian yang pernah dikatakan oleh Hafid Abbas ketika
menjabat direktur jendral perlindungan Hak Asasi Manusia, terbukti dengan masih
belum terciptanya masyarakat yang rukun dan damai bahkan bangsa Indonesia
menjadi negara dengan tingkat kekerasan paling tinggi di dunia. Pakar
pendidikan Arief Rachman juga pernah menilai terpuruknya bangsa dalam segala
bidang disebabkan oleh masalah utama pendidikan yang tergambar dari kurang
meratanya fasilitas, mutu guru, jumlah siswa, dan kurikulum yang belum
mengakomodasi nilai-nilai budaya bangsa.
Menyoroti
tentang kualitas pendidikan, sebuah informasi yang mencengangkan dari artikel
yang ditulis di internet bahwa sebuah negara yang beribukota Helsinki tempat di
mana sebuah perjanjian damai dengan GAM dirundingkan ternyata merupakan negara
yang menduduki peringkat pertama sebagai negara yang kualitas pendidikannya
terbaik di dunia. Peringkat I dunia diperoleh negara yang bernama Finlandia ini
berdasarkan hasil survey internasional yang komprehensif pada tahun 2003 oleh Organization
for Economic Cooperation and Development (OECD) melalui sebuah tes yang
dikenal dengan nama PISA yaitu mengukur kemampuan siswa di bidang Sains,
Membaca dan Matematika. Bahkan negara Finlandia bukan saja unggul secara
akademis tetapi unggul dalam mewujudkan pendidikan bagi anak-anak yang lemah
mental. Faktor yang meyebabkan negara Finlandia ini menjadi negara yang
memiliki kualitas pendidikan terbaik di dunia ternyata salah satunya terletak
pada peningkatan kualitas guru. Selain itu pula pemerintah Finlandia sangat memperhatikan
anggaran untuk pendidikan serta memiliki sistem pendidikan yang
berkualitas. Mulai dari kurikulum, metodologi pembelajaran, sistem penilaian,
kinerja guru dan sebagainya, termasuk model pendekatan kepada siswa atau
anak-anak ketika mereka menyampaikan pengajaran.
Melihat suksesnya negara Finlandia
tentunya banyak negara yang iri, termasuk negara Indonesia. Namun persoalannya
sekarang bagaimana kita dapat mewujudkan kualitas pendidikan itu, dengan
terlebih dahulu mewujudkan hak-hak anak negeri ini dalam mendapatkan
pendidikan, dan upaya apa saja yang harus dilakukan untuk menghadapi tantangan
kedepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa agar negara kita jauh lebih
bermartabat dan diakui oleh dunia internasional.
BAB II
FOKUS MASALAH
- LANDASAN HAK MEMPEROLEH PENDIDIDIKAN
- Landasan Yuridis
Hak memperoleh pendidikan sebenarnya telah digariskan secara yuridis dalam
batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945, Bab XIII, pasal 31 ayat 1 dan 2 : 1)
Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran; 2) Pemerintah mengusahakan
dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan
undang-undang. Demikian juga yang terdapat dalam penjelasan Undang-Undang
Republik Indonesia No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
disebutkan, "bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin
pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, serta relevansi dan
efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan
tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu
dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan
berkesinambungan”.
Sebagai bentuk kesungguhan Indonesia dalam memajukan dan melindungi hak
dasar anak khususnya atas pendidikan, Pemerintah Indonesia telah melakukan
upaya pemberdayaan baik secara konstitusional maupun institusional. Hal
tersebut sekaligus dimaksudkan untuk lebih meningkatkan citra positif Indonesia
dan memantapkan kepercayaan masyarakat internasioal. Sehubungan dengan
pemberdayaan secara konstitusional, pemerintah Indonesia telah meratifikasi
sejumlah instrument internasional Hak Asasi Manusia antara lain dengan bentuk
Undang-undang dan Keputusan Presiden. Adapun pemberdayaan secara institusional
dilakukan dengan pembentukan sejumlah lembaga atau komite yang berada dalam
kewenangan Negara maupun lembaga swadaya masyarakat.
Salah satu bentuk perwujudan dari pemberdayaan secara konstitusional yaitu
terbentuknya Undang-Undang Republik Indonesia No.39 tahun 1999 tentang Hak
Azasi Manusia yang mencantumkan hak anak dalam memperoleh pendidikan yaitu
pasal 60 ayat (1) dan (2) yang menyatakan (1) "setiap anak berhak untuk
memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya
sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasannya; Sedangkan ayat (2)
menyatakan "setiap anak berhak mencari, menerima, memberikan informasi
sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya demi pengembangan dirinya
sepanjang sesuai dengna nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan; Demikian juga
yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002
tentang perlindungan anak, pasal 9 ayat (1) yang pernyataanya telah dikemukakan
pada pendahuluan. Bentuk lain dari pemberdayaan secara konstitusional adalah
berupa Keputusan Presiden (Kepres ) Republik Indonesia No. 36 tahun 1990
tentang pengesahan konvensi hak-hak anak dan Kepres No. 12 tahun 2001 tentang
komite aksi nasional penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak
Sedangkan pemberdayaan secara institusional adalah dengan pembentukan kelembagaan
dan komite, seperti: (1) Komite Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) yang
dibentuk sesuai dengan Keputusan Presiden No.50 tahun 1993 yang kemudian
dikukuhkan dengan Undang-undang no. 39 tahun 1999; (2). Komisi Perlindungan
Anak Indonesia (KPAI) dengan Keputusan Presiden RI no.77 tahun 2003. Lembaga
ini bersifat independen yang dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 23 tahun
2002 tentang perlindungan anak dalam rangka meningkatkan efektifitas
penyelenggaraan perlindungan anak. Tugas utama komisi adalah: (a) melakukan
sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan
masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan
perlindungan anak, dan (b) memberikan laporan, saran, masukan,dan pertimbangan
kepada presiden dalam rangka perlindungan anak. Keanggotaan KPAI terdiri dari
unsur pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi sosial, organisasi
kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha,
dan kelompok msyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak. Keanggotaan KPAI
diangkat dan diberhetikan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan DPR RI.
Keanggotaan diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Demikian sebenarnya secara hukum kita sudah memiliki landasan yang kuat
untuk mewujudkan hak anak dalam memperoleh pendidikan di negara ini, apabila
pemerintah saat ini belum mampu melaksanakan ketentuan yang telah digariskan
oleh Undang-undang kita dapat mengkritisinya berdasarkan landasan hukum yang
berlaku di negara kita, bahkan pemerintah sendiri telah menyediakan wadah bagi
masyarakat untuk dijadikan tempat pengaduan berupa lembaga yang independen demi
terwujudnya pendidikan yang seharusnya sudah menjadi hak bagi semua anak di
sudut-sudut bumi pertiwi ini.
- Landasan Religius
Anak adalah
amanat bagi kedua orang tuanya, kewajiban orang tua memberikan pendidikan kepada
anak merupakan urusan yang sangat berharga dan menempati prioritas tertinggi.
Kalbu seorang anak yang masih bersih bak permata yang tak ternilai harganya,
bila ia dididik dan dibiasakan untuk melakukan kebaikan, niscaya dia akan
tumbuh menjadi baik, sebaliknya bila ia dididik dan dibiasakan dengan perbuatan
jelek, maka ia akan menjadi orang yang merugi dan celaka dunia akhirat.
Demikian yang ditulis Imam Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddinnya.
Menurut pandangan Islam mengenai hak anak dalam mendapatkan pendidikan
sebetulnya terkait erat dengan tanggung jawab orang tua terhadap anaknya. Orang
tua berkewajiban memberikan perhatian kepada anak dan dituntut untuk tidak
lalai dalam mendidiknya. Jika anak merupakan amanah dari Allah SWT, maka
otomatis mendidiknya termasuk bagian dari menunaikan amanah-Nya. Sebaliknya,
melalaikan hak-hak mereka termasuk khianat terhadap amanah Allah SWT (QS.
An-Nisa: 58). Perkembangan dan kecerdasan anak ditentukan bagaimana orang tua
mendidiknya. Oleh karena itu, amanah mendidik anak merupakan sebuah hal yang
teramat penting dan tidak seharusnya disepelekan oleh orang tua, kewajiban
mereka terhadap anaknya bukan sekedar memenuhi kebutuhan secara lahir seperti
makan, minum, pakaian, tempat tinggal dan sebagainya, tetapi juga harus memperhatikan
kebutuhan bathin mereka melalui pendidikan (agama). Sebagaimana Allah SWT
berfirman yang tercantum dalam kitab Alqur'an yang mulia : "Wahai
orang-orang yang beriman peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang
bahan bakarnya adalah manusia dan batu." (QS. At-Tahrim :6). Mengenai
pentingnya menunaikan "amanah" dipertegas juga dalam hadits
Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Buhari: "Barangsiapa diberi
amanah oleh Allah, lalu ia mati (sedangkan pada) hari kematiannya ia dalam keadaan
mengkhinati amanahnya, niscaya Allah mengharamkan surga baginya". Dari
riwayat lain, Ibnul Qayyim berkata, "Barangsiapa yang melalaikan
pendidikan anaknya serta meninggalkannya secara sia-sia, berarti ia telah
berbuat yang terburuk".
Demikian sebagai bangsa yang beragama khususnya bagi yang beragama Islam,
mewujudkan pendidikan bukanlah sekedar tugas pemerintah, melainkan lebih kepada
tanggung jawab kita sebagai orang tua untuk mendidik anak yang dapat dimulai
dari lingkungan terdekat yaitu keluarga.
- HAKIKAT PENDIDIKAN BAGI ANAK
Menelusuri hakikat pendidikan bagi anak sebenarnya erat kaitannya dengan
pengertian anak sebagai manusia dan makhluk Allah termasuk tujuan-tujuannya.
Anak dilahirkan dalam kondisi yang lemah dan tidak tahu apapun, kemudian tumbuh
dan berkembang menjadi sesosok manusia yang sesungguhnya. Pertumbuhan dan
perkembangan manusia tidak dapat diserahkan begitu saja kepada alam
lingkungannya; ia memerlukan bimbingan dan pengarahan karena terbatas kondisi
fisik serta kemampuan yang dimilikinya. Oleh karena itu, manusia adalah makhluk
yang sebenarnya memerlukan pendidikan. (Sauri , 2006 : 39)
Ibarat bayi yang baru lahir dalam keadaan yang serba lemah. Ia belum dapat berdiri sendiri, belum bisa mencari makan sendiri. Semuanya
dalam keadaan yang serba tergantung pada orang lain. Walaupun demikian, ia
telah menunjukkan keunikannya kendati dalam takaran yang sederhana. Pada saat
ia lahir dari kandungan ibunya ia telah mengekspresikan dirinya dalam bentuk
tangis atau gerakan-gerakan tertentu. Tangis atau gerakan yang tanpa latihan
itu menggambarkan bahwa anak sejak lahir telah memiliki potensi untuk
berkembang.
Ada beberapa pandangan yang bisa mempengaruhi perkembangan anak
diantaranya: pertama, pandangan Nativisme yaitu berpendapat bahwa
perkembangan individu semata-mata ditentukan oleh faktor yang dibawa sejak
lahir, pandangan ini diperkenalkan oleh filsof Jerman Schopenhauer (1788-1880) Kedua,
pandangan Environtalisme yang dikemukakan oleh John Locke seorang filsof
Inggris (1632-1704) berpendapat bahwa perkembangan anak bergantung pada
lingkungannya. Ketiga, pandangan Konvergensi yang berpendapat bahwa
dalam proses perkembangan anak, faktor bawaan ataupun faktor lingkungan
memberikan kontribusi yang sepadan. Pandangan ini dikembangkan oleh William
Stern seorang ahli pendidikan Jerman yang hidup pada tahun 1871-1939. Pendapat pandangan ini tidak memisahkan secara terkotak-kotak antara faktor
bawaan dengan faktor lingkungan. Faktor bawaan misalnya bakat seseorang, bisa
tidak akan berkembang manakala tidak ada lingkungan yang mendukungnya.
Sebaliknya lingkungan yang baik akan kurang bermakna apa-apa manakala anak
sendiri tidak menunjukkan bakat atau kemampuanya untuk mengembangkan diri. Ini
mengandung maksud bahwa anak dengan segala potensi yang dimilikinya adalah
makhluk yang memerlukan bantuan untuk berkembang ke arah kedewasaan. Oleh
karena itu, dalam tahapan selanjutnya ia perlu dibimbing dan diberi pendidikan
ke arah pendewasaan dirinya.
Adapun menurut pandangan Islam, anak adalah sebagai manusia yang mempunyai
watak dasar (fitrah) yang baik, yang dalam perkembangannya sangat dipengaruhi
oleh berbagai faktor yang datang di luar dirinya. Konsep Al-Qur'an mengenai
fitrah berbeda dengan konsep teori atau pandangan yang lain seperti disebutkan
di atas. Tentang Fitrah ini dapat ditemukan dalam QS. Ar-Ruum ayat 30: "(Tetaplah)
atas fitrah Allah yang telah menciptakan manusia berdasarkan fitrah itu. Tidak
ada perubahan pada ciptaan Allah itu." Namun diakui dalam
pemikiran Islam bahwa lingkungan berpengaruh juga pada perkembangan fitrah anak
seperti diungkapkan dalam sabda Nabi Muhammad SAW: "Tiada seorang
manusia dilahirkan, kecuali dalam keadaan fitrah (suci). Orang tuanyalah yang
menjadikannya seorang Yahudi dan Nasrani". (HR. Muslim). Dalam riwayat
lain : "Setiap anak itu dilahirkan dalam keadaan fitrah (islam), orang
tuanyalah yang menjadikan ia Yahudi, Nasrani atau Majusi." (HR.
Bukhari Muslim)
Fitrah tanpa memperdulikan lingkungan sekitar tidak akan berkembang,
mengutip ungkapan yang di tulis Confucius "Walau manusia mempunyai fitrah
kesucian, namun tanpa diikuti dengan intruksi (pendidikan dan sosialisai),
manusia dapat berubah menjadi binatang, bahkan lebih buruk lagi." Tetapi
dalam perkembangannya anak tidak dapat dipandang sebagai budak lingkungan,
Artinya lingkungan bukanlah satu-satunya faktor yang dapat mempengaruhi
individu anak. Namun yang jelas menurut pandangan Islam anak sebagai manusia
yang diciptakan Allah SWT berdasarkan fitrahnya, memiliki potensi yang dapat
dikembangkan. Fitrah inilah yang kemudian akan membedakan manusia dengan
makhluq Allah lainnya, dan fitrah ini pulalah yang membuat manusia itu istimewa
dan lebih mulia. Hal demikan sesungguhnya menunjukkan kepada kita bahwa manusia
dapat memperoleh kecakapan melalui sesuatu yang bisa merubah dirinya menjadi
lebih baik dan tahu tentang berbagai hal, yaitu melalui pendidikan.
Karena pendidikan merupakan salah atu jembatan membuka tabir ilmu
pengetahuan dan teknologi. Dan melalui pendidikan pula manusia derajatnya bisa
meningkat dan kehidupannya akan berubah sesuai dengan tingkat pendidikannya.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al- Mujadilah ayat 11: " ……. Allah
akan meninggikan orang-orang yang beriman diantaramu dan orang-orang yang
diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. . ."
- MAKNA PENDIDIKAN DAN PENDIDIKAN SEBAGAI SEBUAH SISTEM
- Makna Pendidikan
Dalam kajian yuridis formal, makna pendidikan seperti tersurat dalam UU
nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, diungkapkan sebagai
berikut:"Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan
yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pada rumusan
tersebut, minimal terdapat 4 (empat) hal yang patut mendapat telaah seksama
dalam mencermati makna pendidikan, yaitu: "usaha sadar",
bagaimana" menyiapkannya, "melalui apa dan bagaimana",
serta bagaimana mengetahui hasilnya terutama dalam "peranannya di masa
mendatang".
Pertama, pendidikan sebagai usaha
sadar. Hal tersebut memiliki makna bahwa pendidikan diselengarakan dengan
rencana yang matang, mantap, sistematik, menyeluruh, berjenjang berdasarkan
pemikiran yang rasional obyektif disertai dengan kaidah untuk kepentingan
masyarakat dalam arti seluas-luasnya. Kedua, fungsi pendidikan adalah menyiapkan
peserta didik. Maksudnya pendidikan lebih merupakan suatu proses
berkesinambungan dalam upaya menyiapkan peserta didik menuju kesiapan dan
kematangan pribadi yang menyangkut tiga aspek yaitu pengetahuan (kognitif),
sikap atau perilaku (afektif) dan keterampilan (psikomotorik). Ketiga, Strategi
pelaksanaan pendidikan dilakukan melalui berbagai bentuk kegiatan antara lain
kegiatan bimbingan, pengajaran, dan atau pelatihan. Secara sederhana
bimbingan (guidance) dimaknakan sebagai pemberian bantuan, arahan, nasihat,
penyuluhan agar peserta didik dapat mengatasi dan memecahkan masalah yang
dialaminya. Sedangkan pengajaran (teaching) adalah bentuk interaksi
antara tenaga kependidikan dengan peserta didik dalam suatu kegiatan
belajar-mengajar untuk mengembangkan perilaku sesuai dengan tujuan pengajaran. Keempat,
garapan pendidikan seyogyanya berpijak ke masa kini dan beroreintasi ke masa
depan. Hasilnya yang ingin dicapai oleh proses pendidikan adalah terbinanya
sumber daya manusia dengan tuntutan pembangunan, yaitu sosok manusia Indonesia
seutuhnya yang bisa memecahkan persoalan hari ini dan masa mendatang.
- Pendidikan sebagai sebuah sistem
Pendidikan sebagai suatu sistem dapat ditinjau dari dua hal: (1) sistem
pendidikan secara mikro; (2) sistem pendidikan secara makro. Pendidikan secara mikro lebih menekankan pada unsur pendidik dan peserta
didik. Polanya lebih merupakan sebagai upaya mencerdaskan peserta didik melalui
proses interaksi dan komunikasi, yaitu ada pesan (message) yang akan
disampaikan dalam bentuk bahan belajar. Kemudian fungsi pendidik lebih
merupakan sebagai pengirim pesan (senders) melalui kegiatan pembelajaran
di kelas ataupun di luar kelas. Dalam kajian makro, sistem pendidikan
menyangkut berbagai hal atau komponen yang lebih luas lagi, yaitu terdiri dari :
1) input (masukan) berupa sistem nilai dan pengetahuan, sumber daya
manusia, masukan instrumental berupa kurikulum, silabus dsb, masukan sarana
termasuk di dalamnya fasilitas dan sarana pendidikan yang harus disiapkan; 2)
Proses yaitu segala sesuatu yang berkaitan dengan proses belajar mengajar
atau proses pembelajaran di sekolah maupun di luar sekolah. Dalam komponen
proses ini termsuk di dalamnya telaah kegiatan belajar dengan segala dinamika
dan unsur yang mempengaruhinya, serta telaah kegiatan pembelajaranyang dilakukan
pendidikdalam kerangka memberikan kemudahan kepada peserta didik untuk
terjadinya proses pembelajaran; 3) Keluaran (output) yaitu hasil yang
diperoleh pendidikan bukan hanya terbentuknya pribadi lulusan/peserta didik
yang memiliki pengetahuan, sikap, dan keterampilan sesuai dengan yang
diharapkan dalam tujuan yang ingin dicapai. Namun juga keluaran penddikan
mencakup segala hal yang dihsilkan oleh garapan pendidikan berupa : kemampuan
peserta didik (human behavior), produk jasa (services) dalam
pendidikan seperti hasil penelitian, produk barang berupa karya iintelektua
ataupun karya yang sifatnya fisik material.
- IMPLEMENTASI HAK ANAK MEMPEROLEH PENDIDIKAN DI INDONESIA
Sebagaimana dituturkan pada pendahuluan, bahwa pada saat ini pendidikan
nasional kita masih belum mencapai kualitas pendidikan yang diharapkan. Hal itu
terbukti dengan masih rendahnya pemerataan pendidikan bagi semua warga negara,
khususnya generasi-generasi anak bangsa di penjuru bumi pertiwi ini. Lantas apa
yang dapat kita lakukan untuk mewujudkan hak anak tersebut, tentunya kita
jangan sampai patah arang dan putus asa untuk terus berjuang menuntut hak-hak
mereka kepada pemerintah dengan landasan hukum yang ada atau dengan upaya
apapun yang bisa kita lakukan termasuk melakukan kerjasama dengan pihak swasta
agar mereka mau berperan aktif dalam menciptakan instrumen pendidikan yang
murah dan terjangkau bagi masyarakat Untuk mewujudkan pendidikan barangkali
tidak bisa sepenuhnya mengandalkan pada pemerintah yang tampaknya untuk saat
ini belum memperlihatkan keseriusan. Kita sebagai masyarakat sebaiknya proaktif
dan cermat memfasilitasi serta mengupayakan sendiri pendidikan sebagai bekal
kehidupan untuk masa depan putera-puteri kita kelak.
Dalam prakteknya pendidikan itu ada 3 (tiga), yaitu formal, nonformal, dan
informal. Bila kita memiliki keterbatasan mendapatkan pendidikan formal, bukan
berarti tamatlah hak kita mendapatkan pendidikan. Kita sebetulnya dapat
mengupayakan pendidikan informal yang tidak kalah manfaatnya bagi
putera-puteri. Dimanapun kita berpijak, merupakan tempat bagi kita mendidik dan
menjadi pendidik, karena mendapatkan pendidikan tidaklah harus di dalam kelas
dan bersifat formal. Sebagaimana dijelaskan dalam landasan pendidikan menurut
pandangan Islam, pendidikan yang harus lebih awal diterapkan kepada anak adalah
di lingkungan keluarga yang merupakan tanggung jawab utama orang tua. Dalam
kehidupan sehari-hari dalam keluarga, Ibu adalah pendidik utama dan pertama
bagi anak-anak. Kelembutan tangan seorang Ibu dapat mengukir sejarah gemilang
perkembangan kecerdasan anak-anak bangsa. Walaupun pendidikan formal dari
tingkat dasar sampai perguruan tinggi mengalami kemunduran, tetapi Ibu sebagai
pendidik utama anak-anak jangan ikut serta gagal menciptakan mutu pendidikan
alamiah di rumah-rumah mereka.
Upaya lain yang dapat dilakukan bagi sebagian masyarakat yang belum dapat
memperoleh pendidikan lewat jalur formal, bisa melalui kursus dan pendidikan
lain pada jalur pedidikan luar sekolah seperti program Paket A dan B yang
ketentuannya sudah ada dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.73
tahun 1991. Walaupun belum terlealisasikan sepenuhnya bahwa adanya rencana
pemerintah tentang program pendidikan gratis juga merupakan sebuah solusi demi
pemerataan pendidikan terutama untuk masyarakat yang tidak mampu membayar biaya
pendidikan yang sekarang semakin mahal.
Untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional pemerintah maupun swasta
diharapkan dapat menyediakan sarana dan prasana pendidikan yang memadai,
dimulai dari pembangunan gedung sekolah yang permanen dan kokoh, ruang kelas
yang sesuai dengan kapasitas anak, penyediaan sarana buku penunjang, ruang
perpusatakaan, laboratorium, dan sebagainya yang tentunya akan menunjang
kelancaran program pendidikan terutama yang berkenaan dengan proses belajar
mengajar.
Peningkatan kualitas guru merupakan salah satu upaya juga dalam mewujudkan
kualitas pendidikan nasional. Guru dituntut harus profesional dalam mendidik
anak didiknya. Sesuai Undang-Undang no.14 tahun 2005 tentang peningkatan
kualifikasi dan sertifikasi guru dan dosen, Guru harus memenuhi kualifikasi dan
kompetensi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah saat ini yaitu untuk tahun ke
depan pemerintah menetapkan kualifikasi akademik untuk guru melalui pendidikan
tinggi sampai jenjang S-1 atau program diploma empat (D-IV). Guru atau pendidik
juga wajib memiliki kompetensi profesi yang meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.
Kompetensi pedagogik yang wajib di
miliki oleh seorang pendidik adalah pemahaman wawasan atau landasan
kependidikan, pemahaman terhadap peserta didik; pengembangan kurikulum,
perancangan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis,
evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimilikinya. Kompetensi kepribadian, yaitu guru
harus mantap, stabil, dewasa, arif dan bijaksana, berwibawa, berkahlak mulia,
menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, mengevaluasi kinerja
sendiri, serta mengembangkan diri secara berkelanjutan. Kompetensi Sosial adalah
guru dapat berkomunikasi lisan dan tulisan, menggunakan teknologi
komunikasi dan informasi secara fungsional, bergaul secara efektif dengan
peseerta didik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan bergaul
secara santun dengan masyarakat. Sedangkan Kompetesi Profesional adalah
berhubungan dengan konsep, struktur, dan metode keilmuwan/teknologi/seni yang
menaungi/ koheren dengan materi ajar, materi ajar yang ada dalam kurikulum
sekolah, hubungan konsep antar mata pelajaran terkait, penerapan konsep-konsep
keilmuwan dalam kehidupan sehari-hari, dan kompetensi secara profesional dalam
konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional. Selain itu
pula kualitas pendidikan nasional dapat diwujudkan melalui pemerataan tenaga
pengajar yang profesional, diantaranya guru harus mau ditempatkan dimana saja
di berbagai daerah terutama di daerah tertinggal yang pendidikannnya belum
berkembang seperti di daerah perkotaan.
Pembenahan terhadap metode pengajaran yang selama ini cenderung monoton dan
kurang inovatif merupakan upaya juga yang dapat kita lakukan dalam mewujudkan
pendidikan yang berkualitas. Penyajian metode pembelajaran yang lebih inovatif
dan menciptakan suasana belajar yang menyenangkan akan lebih menumbuhkembangkan
potensi-potensi yang dimiliki anak didik sehingga mereka mampu meningkatkan
pemahaman terhadap fakta/konsep/prinsip dalam kajian ilmu yang dipelajarinya
yang kemudian akan terlihat kemampuannya untuk berpikir logis, kritis, dan
kreatif. Sekarang ini telah banyak falsafah dan metodologi pembelajaran yang
dipandang baru-mutakhir untuk dikembangkan terutama bagi para pendidik, seperti
model pembelajaran konstruktivis, pembelajaran kooperatif, pembelajaran
terpadu, pembelajaran aktif, pembelajaran kontekstual (contextual taching
and learning atau CTL), pembelajaran berbasis projek (project based
learning), pembelajaran berbasis masalah (problem based learning),
pembelajaran interaksi dinamis, dan sebagainya termasuk yang kemarin sempat
membooming di dunia pendidikan kita yang dipopulerkan melalui seminar-seminar,
dan pelatihan yaitu pembelajaran quantum (quantum learning) dan quantum
teaching yang dikembangkan gagasannya oleh seorang ibu rumah tangga bernama
Bobbi De Porter.
Upaya lain yang sebenarnya sangat perlu segera dibenahi dalam rangka
mewujudkan kualitas pendidikan adalah melalui perbaikan/pembenahan sistem
pendidikan yang ada. Sebagaimana kita ketahui bahwa pendidikan merupakan sebuah
sistem yang terdiri dari komponen-komponen yang satu sama lain saling
berkaitan. Komponen-komponen tersebut harus diperbaiki dengan secara bertahap
kearah kemajuan dan perbaikan mutu pendidikan. Ada 12 (dua belas) komponen
pendidikan yang berhubungan satu sama lain seperti diungkapkan P.H. Coombs
(1968:78) yaitu :1. Tujuan dan prioritas; 2. Peserta didik; 3. Manajemen; 4.
Struktur dan jadwal; 5. Isi bahan belajar; 6. Pendidik; 7. Alat bantu mengajar;
8. Fasilitas; 9. Teknologi; 10. Pengawasan mutu; 11. Penelitian; 12. Ongkos
pendidikan.
- PENDIDIKAN NILAI SEBAGAI KENISCAYAAN BAGI ANAK BANGSA.
Ketentuan umum Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS point 2
menyebutkan bahwa pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan
Pancasila dan UUD Republik Indonesia tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai
agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan
zaman. Selain itu, dalam Bab II Pasal 3 disebutkan pula bahwa Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Adanya kata-kata beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab dalam tujuan pendidikan nasional di atas menandakan
bahwa yang menjadi bahan dalam praktek pendidikan hendaknya berbasis kepada
seperangkat nilai sebagai paduan antara ranah kognitif, afektif dan psikomotor. Bahkan,
tujuan pendidikan nasional yang utama menekankan pada aspek keimanan dan
ketakwaan. Hal tersebut mengisyaratkan bahwa core value pembangunan
karakter moral bangsa bersumber dari keyakinan beragama. Artinya, semua proses
pendidikan harus bermuara pada penguatan nilai-nilai ketuhanan sesuai dengan
keyakinan agama yang diyakininya.
Praktek
pendidikan pada jalur formal dewasa ini justru cenderung kurang memperhatikan
esensi dari tujuan pendidikan nasional di atas, hal ini terbukti dengan kurang
memadukannya nilai-nilai ketuhanan dalam proses pembelajaran yang
dilaksanakannya, ironisnya justru lebih banyak berorientasi kepada pengembangan
struktur kognitif semata. Fenomena tersebut tentunya sangat bertentangan dan
membuat jarak antara tujuan dan hasil pendidikan nasional semakin jauh.
Berbagai
fenomena sebagaimana disebutkan pada bagian pendahuluan, serta kenyataan
semakin menggelindingnya proses dekadensi moral dikalangan generasi bangsa,
semakin menunjukan bahwa praktek pendidikan dewasa ini tidak bersandar kepada amanah
undang-undang yang mengisyaratkan pendidikan yang berbasis kepada seperangkat
nilai (baca: pendidikan nilai), serta semakin penting dan mendesaknya
pendidikan nilai.
Pendidikan
nilai merupakan proses penanaman dan pengembangan nilai-nilai pada diri seseorang.
Dalam pengertian yang hampir sama, Mardiatmadja dalam Mulyana (2004:119)
mendefinisikan pendidikan nilai sebagai bantuan terhadap peserta didik agar
menyadari dan mengalami nilai-nilai serta menempatkannya secara integral dalam
keseluruhan hidupnya. Pendidikan nilai tidak hanya merupakan program khusus
yang diajarkan melalui sejumlah mata pelajaran, akan tetapi mencakup
keseluruhan program pendidikan.
Minimal
terdapat empat faktor yang mendukung pendidikan nilai dalam proses pembelajaran
berdasarkan UU Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) Nomor 20 tahun 2003:
Pertama, UUSPN No. 20
Tahun 2003 yang bercirikan desentralistik menunjukkan bahwa pengembangan
nilai-nilai kemanusiaan terutama yang dikembangkan melalui demokratisasi
pendidikan menjadi hal utama. Desenteralisasi tidak hanya dimaknai sebagai
pelimpahan wewenang pengelolaan pendidikan pada tingkat daerah atau sekolah,
tetapi sebagai upaya pengembangan dan pemberdayaan nilai secara otonom bagi
para pelaku pendidikan.
Kedua, tujuan
pendidikan nasional yang utama menekankan pada aspek keimanan dan ketaqwaan.
Ini mengisyaratkan bahwa core value pembangunan karakter moral bangsa
bersumber dari keyakinan beragama. Artinya bahwa semua peroses pendidikan harus
bermuara pada penguatan nilai-nilai ketuhanan sesuai dengan keyakinan agama
yang diyakini.
Ketiga, disebutkannya
kurikulum berbasis kompetensi (KBK) pada UUSPN No. 20 Tahun 2003 menandakan
bahwa nilai-nilai kehidupan peserta didik perlu dikembangkan sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan belajar mereka. Kebutuhan dan kemampuan peserta didik
hanya dapat dipenuhi kalau proses pembelajaran menjamin tumbuhnya perbedaan
individu. Oleh karena itu, pendidikan dituntut mampu mengembangkan
tindakan-tindakan edukatif yang deskriptif, kontekstual dan bermakna.
Keempat, perhatian
UUSPN No. 20 Tahun 2003 terhadap usia dini (PAUD) memiliki misi nilai yang amat
penting bagi perkembangan anak. Walaupun persepsi nilai dalam pemahaman anak
belum sedalam pemahaman orang dewasa, namun benih-benih untuk mempersepsi dan
mengapresiasi dapat ditumbuhkan pada usia dini. Usia dini adalah masa pertumbuhan
nilai yang amat penting karena usia dini merupakan golden age. Di usia
ini anak perlu dilatih untuk melibatkan pikiran, perasaan, dan tindakan seperti
menyanyi, bermain, menulis, dan menggambar agar pada diri mereka tumbuh
nilai-nilai kejujuran, keadilan, kasih sayang, toleransi, keindahan, dan
tanggung jawab dalam pemahaman nilai menurut kemampuan mereka.
Dari
berbagai pendekatan yang dapat digunakan dalam praktek pendidikan nilai,
pendekatan penanaman nilai (inculcation approach) merupakan pendekatan
yang paling tepat digunakan dalam pelaksanaan pendidikan nilai di Indonesia.
Walaupun pendekatan ini dikritik sebagai pendekatan indoktrinatif oleh penganut
filsafat liberal. Namun, berdasarkan kepada nilai-nilai luhur budaya bangsa
Indonesia dan falsafah Pancasila, pendekatan ini dipandang paling sesuai.
Alasan-alasan untuk mendukung pandangan ini antara lain sebagai berikut.
1) Tujuan pendidikan nilai adalah
penanaman nilai-nilai tertentu dalam diri siswa. Pengajarannya bertitik tolak
dari nilai-nilai sosial tertentu, yakni
nilai-nilai Pancasila dan nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia lainnya,
yang tumbuh dan berkembangan dalam masyarakat Indonesia.
2) Menurut
nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia dan pandangan hidup Pancasila,
manusia memiliki berbagai hak dan kewajiban dalam hidupnya. Setiap hak
senantiasa disertai dengan kewajiban, misalnya: hak sebagai pembeli, disertai
kewajiban sebagai pembeli terhadap penjual; hak sebagai anak, disertai dengan
kewajiban sebagai anak terhadap orang tua; hak sebagai pegawai negeri, disertai
kewajiban sebagai pegawai negeri terhadap masyarakat dan negara; dan
sebagainya. Dalam rangka pendidikan nilai, siswa perlu diperkenalkan dengan hak
dan kewajibannya, supaya menyadari dan dapat melaksanakan hak dan kewajiban
tersebut dengan sebaik-baiknya.
3) Menurut konsep
Pancasila, hakikat manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa, makhluk sosial,
dan makhluk individu. Sehubungan dengan hakikatnya itu, manusia memiliki hak
dan kewajiban asasi, sebagai hak dan kewajiban dasar yang melekat eksistensi
kemanusiaannya itu. Hak dan kewajiban asasi tersebut juga dihargai secara
berimbang. Dalam rangka pendidikan nilai, siswa juga perlu diperkenalkan dengan
hak dan kewajiban asasinya sebagai manusia.
4) Dalam
pengajaran nilai di Indonesia, faktor isi atau nilai merupakan hal yang amat
penting. Dalam hal ini berbeda dengan pendidikan moral dalam masyarakat
liberal, yang hanya mementingkan proses atau keterampilan dalam membuat
pertimbangan moral. Pengajaran nilai menurut pandangan tersebut adalah suatu
indoktrinasi yang harus dijauhi. Anak harus diberikan kebebasan untuk memilih
dan menentukan nilainya sendiri. Pandangan ini berbeda dengan falsafah
Pancasila dan budaya luhur bangsa Indonesia, yang percaya kepada Tuhan Yang Maha
Esa. Misalnya, berzina, berjudi, adalah perbuatan tercela yang harus dihindari;
orang tua harus dihormati, dan sebagainya. Nilai-nilai ini harus diajarkan
kepada anak, sebagai pedoman tingkah laku dalam kehidupan sehari-hari. Dengan
demikian, dalam pengajaran nilai faktor isi nilai dan proses, keduanya
sama-sama penting.
Salah satu komponen terpenting dalam pendidikan adalah tujuan pendidikan,
tujuan pendidikan dapat diartikan sebagai hasil-hasil yang dicita-citakan dari
tindakan pendidikan. Tujuan pendidikan harus diarahkan kepada pengembangan tiga
dimensi yang dimiliki oleh manusia yaitu dimensi fisikal, mental dan spiritual.
Dimensi fisikal lebih ditandai dengan ketercapaian kemampuan dan sikap yang
menjadikan manusia sehat dan kuat. Sedangkan mental berhubungan dengan
pengembangan intelegensia atau kecerdasan intelektual. Sementara dimensi
spiritual yaitu mengarah kepada perwujudan kualitas kepribadian yang bersifat
ruhaniah dalam bentuk tingkah laku, akhlak, dan moralitas yang mencerminkan
kualitas kepribadian. Ketiga dimensi tersebut harus dicapai secara terintegrasi
dan merupakan satu kesatuan yang akan membentuk kepribadian untuk mencapai
manusia yang unggul (Human Excellence).
Namun, pada kenyataannya harus diakui bahwa pendidikan yang berlangsung
saat ini belum dapat mewujudkan ketiga dimensi/aspek di atas dengan seimbang
dan proporsional. Salah satu penyebabnya adalah penyelengaraan pendidikan lebih
menitikberatkan pada aspek intelektual dan kurang menyentuh aspek spritual.
Karena itu output pendidikan sebagian besar hanya menampilkan performance
intelektual, sementara tampilan sikap dan perilaku terpujinya sangat
mengkhawatirkan. Oleh karena itu, dalam rangka membentuk keseimbangan ketiga
aspek tersebut pada anak didik, pendidikan mesti melakukan transfer of
knowledge sekaligus transformation and internalization of value.
Dalam kaitannya dengan upaya mewujudkan tujuan pendidikan yang terfokus
pada aspek spritual, pendidikan nilai merupakan salah satu upaya untuk
mengembangkan aspek spiritual. Melalui pembelajaran di lembaga-lembaga formal
ataupun informal pendidikan nilai dipandang sangat perlu dan penting untuk
diterapkan, mengingat semakin maraknya perilaku-perilaku buruk di kalangan
remaja maupun anak-anak sekarang yang membuat tanggung jawab sebagai orang tua
maupun pendidik semakin berat. Bukan hanya kesabaran dan keikhlasan yang harus
lebih ditunjukkan oleh para guru maupun pun orang tua, tetapi pendidikan agama
dan penerapan budi pekerti luhur serta keteladanan orang tua menampilkan akhlaq
yang mulia harus lebih diintensifkan baik di lingkungan keluarga maupun di
lingkungan sekolah sebagai lembaga formal pendidikan.
Penerapan konsep-konsep pendidikan nilai pernah juga diterapkan pada sebuah
lembaga pendidikan di Thailand yaitu di sekolah dan Institute of Sathya Sai
Education yang didirikan oleh Dr.Art-Ong Jumsai Na-Ayudha, B.A.,M.A.,D.I.C.
Bahkan beliau pernah datang ke Indonesia untuk mengisi sebuah seminar
internasional yang bertema "Membangun Bangsa melalui Pendidikan Hati"
yang diselenggarakan atas kerjasama Prodi Pendidikan Umum/Nilai dengan Yayasan
Pendidikan Sthya Sai Indonesia. Dalam makalahnya yang berjudul "Human
Values Integrated Instructional Model" (Model Pembelajaran Nilai-nilai
Kemanusian Terpadu), beliau menuliskan sebuah konsep tentang tujuan model
pembelajaran yang menerapkan konsep pendidikan nilai dengan menggunakan suku
kata dalam kata EDUCATION (SAI 2000, p.82), yang maknanya:
E--- singkatan untuk Enlightenment (pencerahan). Ini adalah proses pencapaian pemahaman dari dalam diri atau bathin
melalui peningkatan kesadaran menuju pikiran super sadar yang akan memunculkan
intuisi, kebijaksanaan, dan pemahaman.
D--- singkatan untuk Duty and Devotion (tugas dan pengabdian). Pendidikan harus membuat siswa menyadari tugasnya dalam hidup. Selain
memiliki tugas atau kewajiban yang terhadap orang tua dan keluarga, siswa juga
memiliki kewajiban yang berlandaskan cinta kasih dan belas kasih untuk melayani
dan menolong semua orang di masyarakat dan di dunia.
U--- singkatan untuk Understanding (pemahaman). Ini bukan hanya mengenai pemahaman terhadap mata pelajaran yang diberikan
dalam kurikulum nasional tetapi juga penting untuk memahami diri sendiri.
C--- singkatan untuk Character (karakter). Guru mesti membentuk karekter yang baik pada diri siswa. Seorang yang
berkarakter adalah seorang yang memiliki kekuatan moral dan lima nilai
kemanusiaan yaitu Kebenaran, Kebajikan, Kedamaian, Kasih sayang dan tanpa
Kekerasan. Nilai-nilai kemanusiaan tersebut harus terpadu dalam pembelajatran
di kelas.
A--- singkatan untuk Action (tindakan). Para siswa kini belajar dengan giat dan menuangkan pengetahuan yang
dipelajarinya dalam ruang ujian dan keluar dengan kepala kosong. Pengetahuan
yang mereka peroleh tidak diterapkan dalam tindakan. Pendidikan seperti itu tak
berguna. Apapun yang dipelajari siswa mesti diterapkan dalam praktek. Model
pembelajaran yang baik mesti membuat hubungan anatara yang dipelajari dan
situasi nyata dalam hidup. Hal ini akan memungkinkan siswa mengaplikasikan
pengetahuan ke dalam hidup mereka sendiri.
T--- singkatan untuk Thanking (berterima kasih). Siswa mesti belajar berterima kasih kepada orang-orang yang telah
membantu mereka. Di atas segalanya adalah orang tua yang telah melahirkan dan
mengasuh mereka. Siswaharus mengasihi dan menghormati orang tua mereka.
Selanjutnya siswa harus berterima kasih kepada guru-guru, karena siswa
memperoleh pengetahuan dan kebijaksanaan melalui guru-guru. Maka siswa mesti mengasihi
dan menghormati guru. Demikian pula, siswa telah mendapatkan banyak hal dari
masyarakat, dari bangsa, dari dunia, dan alam. Siswa mesti selalu berterima
kasih kepada semua hal.
I--- singkatan untuk Integrity (Integritas). Integritas adalah sifat jujur dan karakter menjunjung kejujuran (hornby
1968). Siswa mesti tumbuh menjadi sesorang yang memiliki integritas, yang bisa
dipercaya unutk menjadi pemimpin di bidangnya masing-masing.
O--- singkatan untuk Oneness (kesatuan). Pendidikan mesti membantu siswa melihat kesatuan dalam kemajemukan. Apakah
kita memiliki agama atau kepercayaan yang berbeda, warna kulit dan ras yang
berbeda. Kita mesti belajar hidup damai dan harmonis dengan alam.
N--- singkatan untuk Nobility (kemuliaan). Kemuliaan adalah sifat yang muncul karena memiliki karakter yang tinggi
atau mulia. Kemuliaan tidak timbul dari lahir tetapi muncul dari pendidikan.
Jadi, kemuliaan terdiri dari semua nilai-nilai yang dijelaskan di atas.
Pada kesempatan mengisi seminar
di UPI Bandung, Dr. Art-Ong Jumsai mengemukakan Model pembelajaran nilai-nilai
kemanusiaan yang ia terapkan di lembaganya terbukti dapat membentuk dan
mengembangkan tujuan pendidikan yang bukan hanya aspek kecerdasan intelektual,
tetapi juga kecerdasan emosional dan spiritual. Bahkan dalam implikasinya model
pembelajaran nilai-nilai yang diterapkan oleh beliau menyebabkan proses
transformasi bagi guru-guru dan anak-anak didiknya yang menjadikannya motivasi
dan inspirasi untuk mempertahankan nilai-nilai dari pengaruh negatif di
masyarakat
BAB II
TELAAH KRITIS
Dalam makalah ini memang membicarakan tentang hak anak untuk mendapatkan
pendidikan yang baik di Negeri ini Indonesia. Beditu banyak pemerintah membuat
UUD tentang perlidungan hak anak dalam memperoleh pendidikan yang layak.
Seperti halnya dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak , pasal 9 ayat (1) menyatakan
" Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka
pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan
bakatnya."
UUD sepertinya hanya kabar bagus yang hanya lewat bagi masyarakat
khususnya anak anak yang masih haus akan pendidikan. Karna buktinya masih
banyak anak anak yang masih belum bisa mengenyam pendidikan yang layak seperti
tidak adanya biaya, adanya gedung pendidikan yang udah tidak layak lagi untuk
digunakan sehingga mereka elalu terancam keselamatannya setiap kali belajar.
Fenomena seperti ini mereka kemana (pemerintah).?
Jadi untuk mencapai apa yang sudah di impikan oleh bangsa ini, marilah
kita bukan hanya usaha tapi action untuk mencapai ke empat factor yang
mendukung dalam pendidikan terebut:
Pertama, UUSPN No. 20
Tahun 2003 yang bercirikan desentralistik menunjukkan bahwa pengembangan nilai-nilai
kemanusiaan terutama yang dikembangkan melalui demokratisasi pendidikan menjadi
hal utama.
Kedua, tujuan
pendidikan nasional yang utama menekankan pada aspek keimanan dan ketaqwaan.
Ketiga, disebutkannya
kurikulum berbasis kompetensi (KBK) pada UUSPN No. 20 Tahun 2003
Keempat, perhatian
UUSPN No. 20 Tahun 2003 terhadap usia dini (PAUD) memiliki misi nilai yang amat
penting bagi perkembangan anak.
Dan ke empat
factor terebut harus ada kerja sama antar pendidik, orang tua, dan pemerintah.
Sehingga apa yang diinginkan oleh Negara ini bisa tercapai bukan hanya harapan
harapan dan harapan…
KESIMPULAN
Pendidikan saat
ini telah menjadi komoditas bisnis tersendiri. Kurangnya perhatian pemerintah
terhadap bidang ini menumbuh suburkan usaha-usaha menjadikan pendidikan sebagai
usaha profit oriented yang mengakibatkan persaingan dalam dunia
pendidikan semakin tajam. Dengan demikian, sangat diperlukan kehati-hatian
dalam memilih pendidikan yang bermutu dan bernilai. Mutu suatu pendidikan dapat
dilihat dari output yang dihasilkan, melalui proses belajar mengajar serta
sarana dan prasarananya. Input yang baik, kemudian diproses dengan yang baik
maka akan menghasilkan output yang baik pula.
Melalui
pendidikan yang bermutu, kita berharap dapat menghasilkan sumber daya manusia
yang handal, yang mampu memenangkan persaingan di kancah percaturan
internasional. Semua itu dapat kita raih jika kita memiliki komitmen untuk
membekali sumber daya manusia itu dengan bekal pendidikan yang terbaik. Terbaik
di sekolahnya maupun terbaik yang telah diberikan orang tua kepada
anak-anaknya. Berikan pendidikan kepada anak-anak kita sedini mungkin dengan
pendidikan terbaik yang diawali dari rumah.
Persiapkanlah
masa depan anak-anak kita. Utamakanlah pendidikan mereka, karena pendidikan
merupakan bekal bagi mereka menghadapi masa depan. Kita berharap Pendidikan
Nasional di masa yang akan datang menjadi lebih baik. Sehingga tidak ada lagi
generasi masa depan yang berkeliaran di jalan saat teman-teman sebayanya sedang
belajar berhitung dan membaca di kelas-kelas berubin putih dan ber-AC.
Terakhir, marilah kita sama-sama
berjuang untuk mewujudkan pendidikan anak, terlebih pendidikan yang lebih
mengintegrasikan dimensi fisikal, mental dan spiritual, pendidikan yang
memadukan dimensi IQ, ES dan SQ, atau pendidikan yang tidak hanya mengagungkan
wilayah kognisi, melainkan keterpaduan antara kognisi, afeksi dan psikomotor,
sehingga suatu saat anak-anak kita menjadi generasi-generasi penerus bangsa
yang bisa diandalkan dan membawa citra negara kita menjadi negara yang lebih
bermartabat di kancah internasional
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur'an dan
Terjemahnya. (1989). Departemen Agama
Republik Indonesia
Dinn Wahyudin
dkk. Pengantar Pendidikan. (2006) Universitas Terbuka
Drs. Zulkabir
dkk. Islam Konseptual dan Kontekstual. (1993). Itqan
Dr. H. Sofyan
Sauri, M.Pd. Pendidikan Berbahasa Santun. (2006) PT Genesindo
Dr. Art-Ong Jumsai Na-Ayudha, B.A., M.A., D.I.C. Model Pembelajaran
Nilai-nilai Kemanusian Terpadu. (2008). Yayasan Pendidikan Sathya Sai
Indonesia
Jalaluddin
Rakhmat. Mengembangkan Kecerdasan Spritual Anak Sejak Dini. (2007).Mizan
Bobbi De Porter & Mike Hernacki, Quantum Learning. Membiasakan
Belajar nyaman dan menyenangkan. (2007) Mizan Pustaka
Dr. Zaidan Abdul Baqi.Sukses keluarga mendidik Balita (2005).Pena
Pundi Aksara
Ratna Megawangi. Yang Terbaik Untuk Buah Hatiku (2006). Khansa'
Tidak ada komentar:
Posting Komentar